Jumat, 20 Agustus 2010

Somasi Lexy Tungga Jadi Diskusi Hangat

KUPANG, Timex- Telah dua kali Lexi Tungga melayangkan somasi kepada Gubernur NTT, Walikota Kupang dan KPUD Kota Kupang. Somasinya tersebut, oleh Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI NTT, Alexander Frans melanggar kode etik Advodat.
Hal ini pun menjadi bahan pembicaran yang hangat di Pengadilan Negeri Kupang beberapa hari ini, baik di kalangan pegawai PN Kupang maupun para Advokat. Para pegawai PN Kupang menanggapai dengan berbagai versi, ada sebagian mendukung dan sebagiannya lagi menyalahkan tindakan Lexy.

Selain itu, para pegawai juga mengatakan yang dilakukan Lexi dengan Alex Frans hanya membuka ruang untuk masyarakat beropini saja. Ini dikarenakan, berdasarkan pembicaraan di PN Kupang, masalah yang terjadi dinilai hanya masalah sepele dan dapat diurus secara internal.

Menariknya, terjadi perang argumen antara para advokat, dimana ada yang mengatakan Lexy telah mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang 80 tahun 2006 tentang peraturan Advokat, karena dalam UU 80 tahun 2006, ada pasal yang mengatakan Advokat adalah penegak hukum, dan apa yang dilakukan oleh oleh Lexy itu merupakan sesuatu yang tidak salah karena dia menjalankan tugasnya sebagai seorang Advokat.

Sementara itu, ada juga yang menyatakan Lexy bertindak salah, karena telah melanggar kode etik Advokat KAI yaitu pada pasal 1 ayat (1). Karena perbedaan pendapat ini, maka membuka ruang perdebatan yang seru.

Seperti yang terjadi Kamis kemarin di PN Kupang, beberapa Advokat senior seperti Frans Modok, SH, Felix Fernandes SH, Niko Ke Lomi, SH beradu argumen. Modok mengatakan, masalah ini harus dilihat secara baik, karena sebagai seorang Advokat yang dilakukan oleh Lexy adalah sebagai seorang penegak hukum. Dan, penegak hukum wajib melakukan hal itu. "Saya rasa dia (Lexy) melihat adanya tindak pidana dalam masalah ini, makanya Lexy melakukan somasi," ujar Modok yang dibenarkan Felix Fernandes.

Sementara itu, Niko tak mau lagi berargumen dengan kedua Advolat senior itu bukan karena takut, atau tidak paham, tapi karena Niko melihat masalah ini masih dapat diselesaikan secara internal KAI NTT. "Saya lihat masalah ini masih dapat diselesaikan secara internal," ujar Niko. (ayr) http://timorexpress.com/index.php?act=news&nid=37085

Buntut Penetapan Veky Lerik Sebagai Anggota DPRD Gubernur, Walikota dan KPU Kota Disomasi

KUPANG, Timex- Kisruh di DPRD Kota Kupang belum berakhir. Bahkan, perseteruan tersebut berimbas pada Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT terkait peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2004-2009 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2009-2014.
Atas SK tersebut, Jumat (25/9) kemarin, Lexy Tungga, melayangkan somasi terhadap Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Selain Gubernur, Walikota Kupang dan KPUD Kota Kupang juga ikut disomasi, dengan alasan tidak mempedulikan berbagai tindak pidana yang dilakukan Viktor Lerik, Ketua sementara DPRD Kota Kupang sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kota Kupang.

Dalam surat somasi dengan nomor 07/AFT/somasi/IX/2009, Lexy Tungga menguraikan sejumlah tindak pidana yang dilakukan Viktor Lerik baik sebelum Pemilu Legislatif maupun setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Kupang pada tanggal 25 Agustus 2009 lalu. Diuraikan, putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang Nomor:215/Pid.B/2000/PN-KPG berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa Viktor Lerik secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, karena salahnya menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUH Pidana.

Selanjutnya tertulis, somasi itupun didasarkan pada putusan Pengadilan Klas 1A Kupang nomor:250/PID.B/2007/PH KPG tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya, laporan polisi tanggal 23 Agustus 2009 tentang pemalsuan dokumen caleg DPRD Kota Kupang periode 2009-2014 dan dugaan pemalsuan dokumen SKCK atas nama Viktor Lerik dengan nomor polisi, No. Pol: STPL/840/VIII/2009/SPK POLRESTA KUPANG.

Selanjutnya Lexy juga menguraikan, somasi berdasarkan laporan polisi tanggal 26 Agustus 2009, dengan nomor No.Pol:LPB/852/2009/SPK tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, tindak pidana penghinaan di muka umum atau tindak pidana penghinaan terhadap lembaga negara.

Lexy meminta kepada Gubernur NTT agar membatalkan atau mencabut SK Gubernur NTT Nomor:PEM. 171.2/567/2009, tanggal 14 Agustus 2009 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Kupang periode 2004-2009 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2009-2014. Selanjutnya, Lexy memberikan deadline waktu 3x24 jam kepada Gubernur NTT, Walikota Kupang dan KPUD Kota Kupang untuk menanggapai somasi tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan menempuh proses hukum selanjutnya.

Dari gubernuran di laporkan, somasi tersebut belum sampai di meja gubernur.
Kendati demikian, keputusan gubernur tentang penetapan Veky Lerik sebagai anggota dewan dinilai sah karena sesuai prosedur mulai dari KPU Kota Kupang, Walikota Kupang lalu ke Gubernur NTT.

"Kami belum menerima somasi kepada Gubernur terkait penetapan anggota dewan itu," kata Asisten Tata Praja Setda NTT Yoseph Mamulak melalui telepon selulernya kemarin.
Namun, ia menegaskan, keputusan Gubernur terkait penetapan Veky Lerik sebagai anggota DPRD Kota Kupang adalah sah secara hukum. Kewenangan Gubernur, kata mantan Karo Tatapem ini, sebatas mengecek kelengkapan syarat administrasi yang diajukan penyelenggara yakni KPU Kota Kupang. "Kalau syarat administrasinya lengkap maka sah untuk ditetapkan.

Kecuali syaratnya tidak lengkap lalu ditetapkan maka itu melanggar hukum," katanya.
Yoseph Mamulak menambahkan, pihaknya akan mempelajari somasi yang dilayangkan tersebut. "Setelah menerima somasi tersebut, tentunya akan dipelajari dulu apa isinya terkait penetapan anggota dewan atas nama Veky Lerik dari Kota Kupang," kata Mamulak. Terhadap somasi tersebut, Mamulak mengatakan, karena menjadi hak setiap warga negara sehingga pihaknya tidak mempersoalkan.

Sementara itu, Veky Lerik yang dikonfirmasi mengenai somasi tersebut mengatakan, seluruh berkas persyaratan terkait pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif telah dipenuhinya. "Saat menjadi caleg dulu saya sudah penuhi seluruh persyaratan dan sudah dinyatakan lengkap dan ditetapkan sehingga saya sah menjadi caleg. Namun, saat ini setelah ditetapkan sebagai anggota dewan kemudian ada yang mempersoalkan, saya merasa heran mengapa baru sekarang dipersoalkan," kata Veky ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tadi malam.

Namun, ia juga mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak yang terkait dalam hal ini penyelenggara dan pemerintah yakni Walikota Kupang dan Gubernur NTT yang telah menetapkan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Kupang periode 2009-2014. "Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak yang disomasi, namun saya yakin akan diberikan penjelasan dengan baik," katanya.

Walikota Kupang Daniel Adoe, kepada Timor Express, kemarin di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi terkait adanya somasi tersebut, menegaskan bahwa ia segera menjawab somasi itu, selambat-lambatnya Senin (28 September) nanti."Saya sudah dapat somasi tersebut, bahwa mengapa kita meloloskan pencalonan Veki Lerik. Saya akan menjawabnya pada Senin nanti. Saya sementara menyiapkan jawaban tersebut,"ungkapnya.

"Proses penerimaan hingga penyaringan ada di KPUD. Saya hanya melanjutkan saja. Ya...saya hanya melanjutkannya saja ke Gubernur. Saya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan siapapun yang diusulkan,"tambah Dan Adoe.Sementara, Ketua KPU Kota Kupang, Daniel Bangu Ratu mengakui pihaknya telah menerima somasi tersebut.

"Kalau yang dipersoalkan itu berkas Veky, maka saya mau jelaskan bahwa dalam penelitian administrasi kelengkapan calon, KPU hanya meneliti berkas itu lengkap atau belum. Jika lengkap, kami teruskan dan jika belum maka kami menghubungi mereka untuk memenuhinya,"ungkap Dani, panggilan karib Daniel Bangu Ratu.

"KPU tidak sampai pada meneliti kebenaran dokumen tersebut," tabahnya.Ia mencontohkan, jika ada syarat seorang Caleg harus memasukkan 12 berkas dokumen, KPU hanya sebatas mengecek apakah genap 12 ataukah masih kurang. "Ketika kita mengajukan ke Gubernur, Veky dinilai sah dan tidak ada masalah. Jika di kemudian hari, ada keputusan pengadilan maka kami KPU siap mengeksekusi keputusan tersebut,"ujar Dani.

Dalam pencalonan itu ada formulir BB 33.1, yang mana formulir itu merupakan surat pernyataan yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman penjara. Formulir itu berdasarkan aturan sebelumnya, harus sepengetahuan Pengadilan dalam pengisiannya untuk menjamin validitasnya, namun kini sudah tidak lagi.

"Kini, Form BB 33.1 itu sendiri diisi oleh Caleg yang bersangkutan, termasuk Veky, kemudian formulir itu disertakan dengan persyaratan lain ke KPU," tambahnya. KPU katanya tidak berhak menilai surat tersebut, apalagi sampai menggugurkannya karena memang kewenangan mereka dibatasi.

Apalagi ketika Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan oleh KPU kepada publik, ruang itulah yang mestinya dipakai orang untuk memprotes keberadaan Veky sebagai seorang mantan terpidana. Namun ruang itu tak sepenuhnya digunakan oleh publik, hingga diterbitkannya SK Gubernur tentang penetapan dan pengesahan anggota DPRD Kota Kupang Periode 2009-2014.

"Dengan demikian, maka kami akan tetap menjawab somasi tersebut. Kami akan menggelar rapat untuk menentukan sikap kami. Prinsipnya kami ikuti proses ini, biarkan semuanya berjalan, silahkan. Apapun keputusannya nanti, kami siap mengeksekusinya,"pungkas Dani.(mg1/ito/boy)http://timorexpress.com/index.php/images/images/index.php?act=news&nid=36610