Jumat, 20 Agustus 2010

Somasi Lexy Tungga Jadi Diskusi Hangat

KUPANG, Timex- Telah dua kali Lexi Tungga melayangkan somasi kepada Gubernur NTT, Walikota Kupang dan KPUD Kota Kupang. Somasinya tersebut, oleh Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI NTT, Alexander Frans melanggar kode etik Advodat.
Hal ini pun menjadi bahan pembicaran yang hangat di Pengadilan Negeri Kupang beberapa hari ini, baik di kalangan pegawai PN Kupang maupun para Advokat. Para pegawai PN Kupang menanggapai dengan berbagai versi, ada sebagian mendukung dan sebagiannya lagi menyalahkan tindakan Lexy.

Selain itu, para pegawai juga mengatakan yang dilakukan Lexi dengan Alex Frans hanya membuka ruang untuk masyarakat beropini saja. Ini dikarenakan, berdasarkan pembicaraan di PN Kupang, masalah yang terjadi dinilai hanya masalah sepele dan dapat diurus secara internal.

Menariknya, terjadi perang argumen antara para advokat, dimana ada yang mengatakan Lexy telah mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang 80 tahun 2006 tentang peraturan Advokat, karena dalam UU 80 tahun 2006, ada pasal yang mengatakan Advokat adalah penegak hukum, dan apa yang dilakukan oleh oleh Lexy itu merupakan sesuatu yang tidak salah karena dia menjalankan tugasnya sebagai seorang Advokat.

Sementara itu, ada juga yang menyatakan Lexy bertindak salah, karena telah melanggar kode etik Advokat KAI yaitu pada pasal 1 ayat (1). Karena perbedaan pendapat ini, maka membuka ruang perdebatan yang seru.

Seperti yang terjadi Kamis kemarin di PN Kupang, beberapa Advokat senior seperti Frans Modok, SH, Felix Fernandes SH, Niko Ke Lomi, SH beradu argumen. Modok mengatakan, masalah ini harus dilihat secara baik, karena sebagai seorang Advokat yang dilakukan oleh Lexy adalah sebagai seorang penegak hukum. Dan, penegak hukum wajib melakukan hal itu. "Saya rasa dia (Lexy) melihat adanya tindak pidana dalam masalah ini, makanya Lexy melakukan somasi," ujar Modok yang dibenarkan Felix Fernandes.

Sementara itu, Niko tak mau lagi berargumen dengan kedua Advolat senior itu bukan karena takut, atau tidak paham, tapi karena Niko melihat masalah ini masih dapat diselesaikan secara internal KAI NTT. "Saya lihat masalah ini masih dapat diselesaikan secara internal," ujar Niko. (ayr) http://timorexpress.com/index.php?act=news&nid=37085

Tidak ada komentar:

Posting Komentar